Lisensi

TFj8RqInYZj5YZjnRqImRqjvT7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

Promo dengan diskon menarik

×
Promo dengan diskon menarik *Promo berlaku sampai anda membeli template ini

Menunda Nikah, sebab dan Solusinya

https://www.shidiqweddingcard.com/2008/05/menunda-nikah-sebab-dan-solusinya.html
Harga
      Berat
      Pre Order
      Video
      Tampilkan Video Produk
      Voucher
      Tampilkan Voucher
      Jumlah

      Menikah merupakan sunnah (jalan hidup) para nabi dan rasul 'alaihimus salam sebagaimana difirmankan Allah Subhannahu wa Ta'ala, "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan." (QS. Ar-Ra'd : 38).

      Menikah juga merupakan nikmat Allah kepada hamba-hambaNya yang dengannya akan diperoleh maslahat dunia dan akhirat, pribadi dan masyarakat, sehingga Allah menjadikannya sebagai salah satu tuntutan syara'.

      Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (QS. 24 : 32).

      Menunda nikah kalau kita perhatikan, kini telah menjadi sebuah fenomena di masyarakat yang cukup menarik perhatian berbagai kalangan. Penundaan tersebut memiliki beberapa sebab, di antaranya ada yang berkaitan dengan keluarga dan masyarakat, ada pula yang terkait langsung dengan para pemuda dan pemudi sendiri.

      Di bawah ini di antara sebab-sebab yang menjadikan para pemuda dan pemudi menunda nikah :

      1. Lemahnya Pemahaman Syar'i Tentang Nikah
      Seseorang jika tahu bahwa sesuatu itu adalah ibadah, maka segala apa yang dihadapinya akan tampak lebih ringan. Halangan dan rintangan yang ada, meskipun berat akan dihadapi dengan lapang dada dan penuh kesabaran, sehingga urusan menjadi terasa lebih mudah. Di dalam nikah, terdapat beberapa bentuk ibadah, di antaranya : Untuk menjaga para pemuda dan pemudi dari perbuatan negatif dan dosa, serta untuk melahirkan generasi pilihan yang siap beribadah kepada Allah, mendirikan shalat, berpuasa dan berjuang di jalanNya.

      2. Biaya yang Berlebihan
      Angka rupiah yang melambung tinggi untuk biaya nikah terkadang menjadi momok tersendiri bagi para pemuda, sehingga hal itu menjadi beban bagi diri dan keluarganya.
      Masalah ini biasanya lebih dikarenakan alasan adat, ikut-ikutan, gengsi, atau mengikuti trends. Ini semua menyalahi ajaran Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan merupakan penghalang bagi pemuda-pemudi untuk menikah.

      3. Terikat dengan Studi
      Sebagian pemuda ada yang tidak memikirkan nikah sama sekali, kecuali setelah selesai studinya. Bahkan hingga tingkat pasca sarjana atau doktoral di luar negeri, hingga bertahun-tahun. Demikian pula dengan para pemudinya yang kuliah untuk dapat mengejar jenjang akademisnya, hingga mengabaikan masalah pernikahan.

      4. Kekeliruan Cara Pandang Terhadap Pemuda Pelamar
      Ketika ada seorang pemuda melamar gadis, maka yang pertama ditanyakan adalah apa pekerjaannya dan berapa penghasilan atau gajinya. Dan karena penghasilan yang kurang besar, banyak para pemuda yang tidak diterima lamarannya, padahal tidak seharusnya demikian.

      5. Banyaknya Pengaruh dari Orang Lain
      Baik itu dari tetangga, kerabat, teman atau sesama pemuda, padahal mereka bukanlah orang-orang yang faham ilmu syar'i. Orang-orang tersebut memberikan pertimbangan- pertimbangan yang kurang proporsional sehingga menjadikan lemah dan kendornya semangat untuk menikah.

      6. Belum Ketemu yang Didambakan
      Ada sebagian pemuda yang menunda-nunda nikah karena mencari wanita yang betul-betul memenuhi kriteria impiannya, sempurna dari semua segi. Bahkan boleh jadi ada yang membatalkan lamaran karena si wanita tadi kurang tinggi beberapa senti saja. Demikian pula dengan pemudinya yang mendambakan laki-laki yang sempurna dari segala sisi, sehingga setiap ada pemuda yang melamar selalu ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang didambakan.

      7. Kurang Adanya Kerja Sama di Masyarakat
      Kerjasama di masyarakat untuk saling memberi informasi pemuda-pemudi yang siap menikah, dirasakan masih kurang.

      8. Merebaknya Media yang Merusak
      Seperti menampilkan acara-acara yang menggambarkan permasalahan- permasalahan rumah tangga, pertengkaran suami istri, antara istri dengan keluarga suami dan lain-lain. Hal ini berpengaruh, ketika seorang pemuda akan melamar, yaitu munculnya persangkaan negatif dan rasa curiga yang berlebihan.

      9. Kurangnya Rasa Tanggung Jawab di Kalangan Pemuda
      Tidak adanya keseriusan seorang pemuda di dalam mengemban tanggung jawab hidup, terkadang merupakan penghalang untuk menikah. Mereka merasa amat berat dan lemah menghadapi kehidupan, apalagi kehidupan rumah tangga. Karena mereka tumbuh dan terbiasa dalam kondisi santai, serba enak, dan dimanja.

      10. Banyaknya Media dan Tempat Hiburan
      Maraknya tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang merusak, ditambah dengan sarana transportasi dan telekomunikasi yang tidak dimanfaatkan dengan benar menjadikan fitnah tersebar di mana-mana. Maka tak jarang pemuda atau pemudi asyik dan terlena dengan semua itu, sehingga tidak ada perhatian sama sekali terhadap nikah.

      11. Budaya Hubungan Pra-Nikah (Pacaran)
      Jika seorang pemuda mengikat hubungan dengan pemudi sebelum menikah, maka pada dasarnya sama saja dengan menjerumuskan diri ke dalam bahaya dan kesulitan. Hal ini juga berdampak kepada si gadis, ketika akan dilamar, maka mungkin dia menolak dengan alasan telah ada hubungan dengan pemuda lain, padahal sebenarnya pemuda tersebut bukanlah apa-apanya.

      12. Keberatan Orangtua terhadap Anak Gadisnya
      Terutama jika si anak memiliki penghasilan yang lumayan besar atau ia seorang anak yang berbakti, biasanya si orangtua berat hati melepasnya karena masih ingin mendapat perhatian atau pelayanan darinya.

      ***

      Solusi

      Masalah menunda pernikahan bagi pemuda dan pemudi merupakan masalah yang cukup serius dan memiliki dampak negatif yang amat banyak. Maka sebagai jalan keluarnya dalam kesempatan ini disampaikan beberapa saran kepada masyarakat umum dan lebih khusus para orangtua dan walinya. Di antaranya yaitu :

      1. Memberikan pengarahan secara intensif kepada masyarakat tentang tujuan menikah, kebaikan yang diperoleh, hukum, dan adabnya. Hendaknya disampaikan secara sederhana dan dengan bahasa yang mudah. Tujuannya supaya dapat menghilangkan anggapan keliru seputar pernikahan masa muda.

      2. Menyebarluaskan pernikahan para pemuda/pemudi dan memberikan pujian kepada mereka serta orang tuanya.

      3. Senantiasa mengingatkan bahwa usia yang paling utama untuk menikah adalah di masa muda. Alangkah indah jawaban yang disampaikan oleh seseorang ketika ditanya, "Kapan usia yang tepat untuk menikah? Maka ia menjawab, "Kapan selayaknya seseorang itu makan? Maka orang tentu akan menjawab, "Ketika ia lapar." Demikian pula ketika seorang remaja telah melewati masa baligh, maka itulah waktu yang sangat pas untuk menikah karena tuntutan kebutuhan fithrah dan sebagai penjagaan dari berbagai perilaku negatif.

      4. Memberikan dorongan dan anjuran kepada para orangtua dan kerabat agar menikahkan putra-putrinya di usia muda serta memperingatkan akan bahaya dan dampak negatif dari menunda-nundanya.

      5. Membiasakan agar tidak bermewah-mewahan di dalam mengadakan walimah, sebab hal ini sering menjadi masalah bagi para pemuda yang ingin menikah. Nabi telah bersabda, "Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing!" Jelas sekali bahwa walimah tidak harus memaksakan diri dengan sesuatu yang serba mewah.

      6. Mengajak kepada masyarakat agar memberikan keringanan dalam mahar (maskawin).

      7. Senantiasa memberikan dorongan dan anjuran untuk menikah, karena ia merupakan salah satu sunnah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam.

      8. Hendaknya bagi orang yang memiliki kelebihan dan keluasan harta supaya memberikan bantuan kepada saudara, teman, atau kerabatnya yang membutuhkan biaya pernikahan demi untuk menjaga para pemuda dan pemudi dari hal-hal yang negatif. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memperbolehkan penyaluran dana zakat untuk membantu para fakir miskin yang membutuhkan biaya pernikahan khusus untuk membayar mahar dan biaya pernikahan saja.

      9. Menganjurkan para pemuda, baik melalui teman-temannya atau kerabatnya supaya memberikan dorongan untuk menikah. Juga menganjurkan para wali agar bersegera menikahkan putrinya atau para gadis yang berada dalam tanggungannya.

      10. Memberikan kabar gembira bahwa menikah merupakan salah satu sebab dibukanya pintu rizki, sebagaimana disabdakan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam, "Tiga orang yang akan dijamin pertolongan dari Allah : Orang yang menikah karena ingin menjaga diri, mukatib (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri) yang menepati janjinya, dan orang yang berperang di jalan Allah."

      11. Memperingatkan para pemuda untuk tidak menyia-nyiakan harta dan agama, berfoya-foya dan senang-senang, suka melancong, dan menghambur-hamburkan uang. Ingatkan pula bahwa menikah itu tidaklah membutuhkan biaya yang sangat besar, bahkan boleh jadi biaya yang digunakan sekali jalan dalam melancong adalah lebih besar daripada biaya pernikahan.

      12. Bagi yang telah lebih dahulu menikah hendaklah memberikan pengarahan yang logis dengan penuh hikmah kepada para pemuda. Janganlah terlalu idealis di dalam memilih pendamping hidup, cukuplah sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam menjadi acuan di dalam hal memilih istri. Beliau mengatakan bahwa wanita dinikahi karena empat hal dan beliau menjadikan yang paling utama adalah yang baik agamanya.

      13. Memperingatkan keluarga dan kerabat agar jangan menunda-nunda pernikahan putri-putrinya. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam pernah bersabda kepada shahabat Ali Radhiallaahu anhu, "Tiga perkara wahai Ali, janganlah engkau menunda-nunda, shalat jika telah masuk waktunya, jenazah bila telah siap dishalatkan, wanita sendirian jika telah ada jodoh-nya." (HR. Ahmad).

      14. Membentuk keluarga dan lingkungan yang baik dan Islami yang mengerti dan bersungguh-sungguh dengan ajaran Islam. Sehingga dampaknya adalah akan memberikan dukungan yang besar terhadap berkembangnya ajaran dan sunnah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam termasuk salah satunya adalah menikah.

      15. Memperingatkan para ibu dan bapak agar bersegera menikahkan putra-putrinya jika telah siap. Karena menundanya terkadang akan memberikan dampak negatif berupa penyimpangan moral atau terjadinya hubungan yang diharamkan. Dan sebagai orangtua tentu juga memperoleh dosa akibat kelalaian yang diperbuatnya.

      Sumber : Kutaib "Ya Abbi Zawwijni" Abdul Malik al-Qasim.

      Sumber : www.alsofwah.or.id

      Tidak ada komentar untuk "Menunda Nikah, sebab dan Solusinya"

      4842429899822432807
      banner
      banner

      Produk Terkait

      Azizah

      Azizah Sepatu Cewek All Ukuran, Warna Hitam : 2021-07-21 21:42:22

      Nissa An Nashr

      Nissa An Nashr HP Android : 2021-07-21 08:00:00

      Azis Zainuddin

      Azis Zainuddin Webcame : 2021-07-20 07:42:22

      Azid Zainuri

      Azid Zainuri Jam Tangan Anti Air : 2021-07-19 21:42:22
      Chat Kami disini

      Form Bantuan Whatsapp

      Hello! Ada yang bisa dibantu?
      ×
      Ok
      ×
      Total Harga ( Produk)

      :

      :

      Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

      Biaya ongkir: dg berat ()
      Total Pembayaran:
      Tulis 3 huruf, dan klik kota tempat tinggal Anda
      Tulis 3 huruf, dan klik Kecamatan tempat tinggal Anda
      Tambahkan jalan, RT/RW dan kode pos tempat inggal Anda

      Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

      Tampilkan Kupon